Categories Denpasar Politik

Raperda Penanggulangan Bencana Pertimbangkan Perlindungan Hukum, Jamin Keselamatan Wisatawan di Kawasan Rawan Bencana

Denpasar (Penabali.com) – Anggota DPRD Bali memberikan tanggapan terkait pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana.

Tanggapan Dewan tersebut disampaikan Koordinator Pembahas Raperda Provinsi Bali Tentang Penanggulangan Bencana, I.G.A. Diah Werdhi Srikandi W.S., yang dibacakan Nyoman Ray Yusha pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Senin, 19 Juni 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon, Denpasar.

Dalam tanggapan Dewan itu, Ray Yusha membacakan bahwa menjadi sangat penting adalah memperhatikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yang telah disampaikan pada Senin, 12 Juni 2023 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.

Terkait pendapat Gubernur Bali itu, Dewan Bali pada prinsipnya sependapat sebagai berikut:

1. Aspek Teknik Penyusunan (legal draffting) menjadi dasar Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur pembuatan naskah akademis sebagai dasar Pedoman Penyusunan Raperda; yaitu landasan filosofis, yuridis, sosiologis yang tertuang dalam konsideran; dan pembuatan materi muatan maupun penormaan pada pasal-pasal batang tubuh. Selanjutnya dilakukan sosialisasi, harmonisasi, dan fasilitasi Raperda yang dibahas sampai pada penetapan menjadi Perda;

2. Secara inklusif mempertimbangkan Pengarusutamaan Gender (Perempuan Tangguh Bencana), Disabilitas, dan Sosial Inklusi, yang diberikan peran menjadi warga masyarakat tangguh/siap siaga menghadapi bencana, yang kemudian dijabarkan sebagai materi muatan dan dinormakan dalam penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana;

3. Perubahan iklim (climate change) merupakan impilkasi dari global warming yang membawa dampak cukup besar dan menyebabkan pada perubahan tatanan ekologi suatu kehidupan manusia terutama aspek kesehatan dan produktivitas perekonomian untuk kesejahteraan hidup dapat terganggu. Kondisi iklim ini, menjadi substansi adaptasi perubahan iklim yang penting untuk diakomodir diatur pada penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penaggulangan Bencana; dan

4. Dalam Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, penting mengatur berkembangnya industri pariwisata yang mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru terutama di kawasan rawan bencana yang berdampak meningkatnya risiko bencana. Terhadap kondisi ini, pemerintah daerah bersama pelaku pariwisata bersama-sama menyikapi untuk memberikan perlindungan hukum yang dapat menjamin masyarakat dan wisatawan dalam penguatan kapasitas melalui tata kelola pariwisata tangguh bencana.

Dari beberapa hal tersebut di atas, menjadi fokus perhatian untuk dipertimbangkan pada pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, dengan menggunakan pendekatan hukum dan berbagai disiplin ilmu lainnya karena substansi yang diatur mencakup multidimensi kehidupan manusia yaitu lingkungan alam, ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal terkait dengan penanggulangan bencana.

“Dengan demikian secara politik hukum, diharapkan bahwa penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana; menjadi produk hukum daerah yang berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat,” jelas Ray Yusha. (red)