Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali kembali Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali, Pimpinan OPD, dan Anggota DPRD Bali baik secara virtual maupun offline, juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.
Anggota DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, menyatakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Bali mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, pemerintah provinsi berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah salah satu sumbernya adalah Pendapatan Asli Daerah, antara lain berupa Retribusi Daerah.
“Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Daerah yang paling potensial dan dominan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat,” jelas Budiutama.
Ia menambahkan, DPRD Provinsi Bali mengusulkan untuk menyusun kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ke dalam satu Raperda yang mengakomodir ketiga perubahan tersebut dan menyesuaikan materi muatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Adapun ruang lingkup pengaturan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dan Insentif Pemungutan.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya memberi apresiasi terhadap Raperda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang mengatur ruang lingkup pengaturan Raperda tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi ijin proyek, retribusi ijin usaha perikanan, dana kompensasi penggunaan tenaga asing, insentif pemungutan, peninjauan retribusi, ketentuan pendidikan dan ketentuan pidana.
“Sehingga kedepan Bali menjadi sumber pendapatan daerah asli daerah, sekaligus memiliki basis pendapatan daerah yang lebih memadai dalam rangka mendukung sumber pendapatan asli daerah sebagai upaya bersama dalam mendanai pembangunan di Bali dalam mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelas Gubernur Koster.
Gambaran umum rancangan perubahan APBD tahun 2021, menyebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2021 sebesar Rp.6,035 triliun berkurang menjadi Rp.5,9 triliun.
Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini menambahkan bahwa belanja daerah APBD tahun anggaran 2021 yang semula sebesar Rp.8,5 triliun menjadi Rp.8,2 triliun. Sementara defisit APBD sebesar Rp.2,5 triliun menjadi Rp.2,2 triliun.
Lebih lanjut mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa Raperda terkait perubahan APBD mempedomani Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
“APBD induk 2021 mengalami perubahan proyeksi karena adanya kebijakan pemerintah pusat agar daerah fokus kepada penanganan kasus Covid-19,” pungkasnya. (rls)