Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Desa Pemecutan Kelod membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.
Dalam razia tersebut, sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni 3 orang tidak menggunakan masker sehingga diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020. Sedangkan 17 orang lagi diberikan ganjaran berupa sanksi sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.
Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra menjelaskan kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No.46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar No 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ucapnya.
“Selama pelaksanaan razia kurang lebih 2 jam kami hanya menemukan 20 orang yang melanggar, dan yang lainnya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang lain,” pungkasnya. (red)