Denpasar (Penabali.com) – Dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 telah mengatur Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang harus dilaksanakan secara tertib.
Seluruh kendaraan bus/truk, roda empat, dan sepeda motor yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk).
“Bus besar lebih dari 35 tempat duduk tidak diijinkan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Senin (3/4/2023).
Untuk parkir kendaraan bus/truk hanya boleh parkir di tempat parkir Kedungdung (Asti Mandala) dengan kapasitas parkir 250 unit bus/truk. Sementara untuk kendaraan roda empat hanya boleh parkir di gedung parkir barat area Manik Mas (Kreta Graha Kulon) dengan kapasitas parkir 1.426 unit kendaraan. Sedangkan sepeda motor hanya boleh parkir di gedung parkir timur area Manik Mas (Rangga Graha Wetan) dengan kapasitas parkir 1.268 unit sepeda motor.
“Semua kendaraan dilarang keras parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan dan semua pengguna kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan petugas parkir dan petugas keamanan,” ujar Koster.
Sedangkan untuk arus balik Kendaraan dari tempat parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih diatur untuk kendaraan bus/truk hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga. Kendaraan roda empat dan sepeda motor menggunakan jalur balik bagi pamedek/pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari gedung parkir area Manik Mas, masuk ke area parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan.
Bagi pamedek/pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Masyarakat yang berada di sebelah selatan parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.
“Tidak diijinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja,” tegas Koster.
Untuk kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri. Setelah menurunkan sulinggih dan banten panganyar, kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan. Kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Gubernur Koster menegaskan, selama karya berlangsung, kendaraan pengangkut galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh berlangsung, Gubernur Koster menginformasikan kepada para sopir agar kendaraan pengangkut galian C yang dikemudikannya dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, hingga melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
“Jadi mohon mencari jalur alternatif,” pesan Gubernur Bali.
Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, menekankan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh ini, merupakan hasil rapat dan telah dirumuskan secara matang.
“Kita melaksanakannya bersama-sama. Kami juga dari Polda Bali telah menyiapkan sejumlah antisipasi guna memperlancar pengamanan dan arus masyarakat yang akan memadati kawasan Besakih,” tutur Kapolda Bali.
Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemedek maupun pengunjung Kawasan Suci Pura Besakih, Polda Bali menyiagakan 764 personil pengamanan, dimana 336 personil berasal dari kepolisian dan sisanya dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Kesehatan hingga Pecalang.
“Seluruhnya akan disebar di Posko Command Center, Posko Pelayanan Terpadu dan Posko Pengamanan di sejumlah titik. Didukung pula dengan 4 unit ambulance dan kelengkapan mobil derek serta Damkar sejumlah 3 unit. Jadi sistem pola pengaman kita dilakukan dengan preventif dan represif, serta sistem zona,” tegasnya.
Kapolda Bali mengatakan, pengamanan juga didukung CCTV yang ditempatkan di 13 titik dan bisa dimonitor dan dikoneksikan dengan Command Center Polda Bali. Termasuk CCTV analitik untuk memantau kerumunan orang plus digabungkan monitoring drone.
“Selain juga kita siapkan jalur emergency untuk menangani pemedek yang dalam kondisi darurat,” tutupnya. (red)