Relaksasi Pajak Kendaraan: Nunggak Pajak Lebih Dua Tahun Cukup Bayar Dua Tahun saja, Sekda Bali: “Pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan”

Penabali.com – Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selain itu, pada tahun 2021 ini Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra di acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali, bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Rabu (2/6/2021), menyampaikan bahwa diskon pajak kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, maka cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku mulai 8 Juni s.d. 3 September 2021.

Selanjutnya untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Sedangkan untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni s.d 17 Desember 2021.

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini,” ujar Sekda Bali.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha mengatakan bahwa selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali, juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.

“Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh Pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 % dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021, periode kedua dibayarkan 50 % dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021 dan periode ketuga dibayarkan 25 % dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021”, ulas Santha.

“Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Untuk itu, manfaatkan kebijakan ini dengan baik”, pungkasnya. (rls)