Penabali.com – Pemprov Bali merencanakan akan menggabungkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Semisal Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali yang akan ditata ulang. Begitu pula dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.
“Kita ingin ada efisiensi juga efektifitas dari OPD,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (17/05/2021).
Agenda sidang kali ini penyampaian atau penjelasan Gubernur Bali mengenai beberapa perubahan materi dalam Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Gubernur Koster mengatakan, beberapa perubahan materi dalam Raperda tersebut, antara lain:
1. Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, akan ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali;
2. Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, akan ditata kembali untuk diselenggarakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali yang menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olah Raga, dan Perpustakaan Provinsi Bali dan untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan, dibentuk UPT Pengembangan Layanan Perpustakaan;
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali akan ditata dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali; dan
4. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali akan ditata dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, untuk mendukung Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi.
Menurut Gubernur Koster, kebijakan ini diharapkan akan memberi dampak yang baik untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan visi ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
“Saya berharap anggota dewan yang terhormat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. Dan, agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,” ucap Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Sementara itu Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama usai rapat paripurna menyatakan setuju jika tujuan dari raperda itu untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya di Pemerintah Provinsi Bali. Namun demikian, usulan itu akan dikaji lebih komprehensif lagi melibatkan seluruh anggota dewan bersama dengan staf ahli.
“Mungkin gubernur menilai OPD yang ada terlalu gemuk kalau gemuk biasanya jalannya susah, koordinasinya, birokrasinya berbelit-belit banyak orang,” ujar Adi Wiryatama.
Ia juga menyampaikan, bahwa Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga harus memperhatikan psikologis ASN khususnya yang menjabat pada OPD yang akan dilakukan penggabungan.
“Saya paham, secara psikologis pasti ada sehingga bagaimana penggantian itu orang yang sudah mau pensiun, atau kalau baru menjabat kemudian diganti itu bukan malah efektif efisien tapi bisa kontraproduktif, saya harap jangan terlalu gemuk jangan terlalu kurus kita harus perhatikan psikplogis pejabat yang yang sudah lama kalau tiba-tiba diganti,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
“Akan kita kaji mana yang efektif efisien, kita setuju kalau ingin efisien geraknya akan lebih cepat, kita lihat juga kebutuhannya di Provinsi Bali kalau terlalu kurus dan tidak bisa jalan repot juga nanti,” pungkasnya. (red)