Jelang tutup tahun 2020, jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan empat terduga, seorang pelaku diantaranya ditahan di ruang khusus karena tergolong dibawah umur.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 pukul 10.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., memberikan keterangan persnya kepada awak media.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., menyampaikan untuk mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan yang kondusif jelang tahun baru 2021, penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh kendor, perbuatan yang melawan hukum harus ditindak tegas.
“Ada empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil kami ungkap dan pelakunya kita amankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra.
Adapun terduga pelaku yang diamankan antara lain inisial RP (17 tahun), seorang pelajar SMA tinggal di Denpasar, inisial MRR (18 tahun), pelajar, tinggal di Denpasar.
AKP I Gede Sudiarna Putra menyatakan keduanya diamankan hari Senin, 14 Desember 2020 pukul 22.20 Wita, di pinggir jalan Ahmad Yani di depan toko Audio Asigen, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
“Dari hasil penggeledahan, pelaku membawa barang haram narkoba 10 linting diduga tembakau Gorilla dengan berat seluruhnya 1,26 gram bruto atau 0,54 gram netto,” jelasnya.
Kemudian pelaku berikutnya, Ellen Adhi Pratama alias Ellen, laki, umur 20 tahun, status ahasiswa, beralamat di Denpasar, dan saat dilakukan penggeledahan padanya ditemukan 3 linting tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 0.54 gram bruto atau 0,30 gram netto.
“Terduga diamankan Selasa 15 Desember 2020 pukul 00.05 Wita, di rumah kost di Denpasar Barat,” imbuhnya.
Tersangka selanjutnya adalah Randy Raditya alias Randy, laki, umur 18 tahun, alamat tinggal di kota Denpasar, dengan barang bukti 5 linting yang diduga tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 2.06 gram bruto atau 1.52 gram netto.
“Terduga diamankan Selasa 15 Desember 2020 pukul 00.10 Wita di rumah kost di Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat,” sambung AKP I Gede Sudiarna Putra.
Ditambahkan, semua berawal mula dari Tim Ospnal mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan orang dengan ciri-ciri tersebut diatas sering bersentuhan dengan barang haram. Selanjutnya ditindaklanjuti melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga berhasil mengamankan para terduga.
Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan, terduga dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah. (Humas Polres Tabanan)