Bangsa Indonesia termasuk juga bangsa-bangsa lainnya di seluruh dunia kini sedang berjuang menghadapi pandemi covid-19. Oleh Presiden Joko Widodo, wabah pandemi covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non alam.
Sejak wabah corona ini menghantam Indonesia, banyak sektor pembangunan terganggu termasuk sektor ekonomi. Tak sedikit masyarakat mengeluhkan dampak pandemi covid-19. Tak sedikit pula masyarakat dirumahkan dan bahkan harus kehilangan pekerjaannya karena di-PHK.
“Permasalahan yang timbul selanjutnya akibat PHK adalah banyaknya masyarakat yang sedang melakukan pinjaman atau kredit di finance atau bank sangat merasa kesusahan untuk melakukan pembayaran,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., Rabu (08/07/2020), di kantor cabang II Law Firm Togar Situmorang di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman, Denpasar.
Pria yang juga seorang advokat handal ini mengungkapkan, masyarakat yang sedang mengalami kesusahan pembayaran tersebut kemudian mendengar adanya program restrukturisasi kredit. Dengan inisiatif debitur tersebut, mereka laku mengajukan restrukturisasi sendiri, namun pihak finance tidak menerima pengajuan restrukturisasi tersebut dengan berbagai alasan bahkan ada dari pihak leasing menyatakan tidak ada lagi restrukturisasi.
“Ini sangat ironis karena dimana rasa empati para pengusaha leasing, masa gak terlintas Sila ke-2 dari Pancasila,” tanya advokat senior dengan sederet prestasi dan penghargaan ini.
Berangkat dari persoalan para debitur itulah, mereka kemudiaan mencari keadilan dan mempercayakan Law Firm Togar Situmorang sebagai Firma Hukum resmi yang telah mempunyai akte notaris untuk menjembatani hubungan hukum agar tidak memberatkan mereka.
“Kami Law Firm Togar Situmorang dengan tangan terbuka menerima puluhan masyarakat pencari keadilan untuk dapat restrukturisasi bahkan keringanan pembayaran ke pihak leasing. Saya dengan sabar mendengarkan cerita serta permasalahan yang sedang mereka hadapi saat ini,” ujar Tim 9 Investigasi KOMNASPAN ini.
Pengacara yang aktif di berbagai kegiatan sosial ini menilai tindakan dari finance tersebut sungguh tidak patut karena hampir semua sektor ekonomi saat ini tidak berjalan normal sehingga praktis masyarakat ikut terdampak dan mereka nihil pendapatan.
“Dan sudah sepatutnya, di saat Presiden menerbitkan Keppres Nomor 12 tahun 2020, yang menyatakan bahwa negara dalam keadaan bencana non alam yang diakibatkan oleh corona virus, secara otomatis, keadaan yang dinamakan force majeure itu terpenuhi, maka tidak patut bilamana finance atau kreditur lantas mengambil keuntungan dari debitur atas keadaan dan kondisi ini,” ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak leasing, kata Togar Situmorang, harus memberikan restrukturisasi pembayarannya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Tujuan dari diterbitkannya POJK ini adalah agar mengurangi beban sebagai akibat dari adanya pandemi covid-19 bagi masyarakat termasuk UMKM.
Advokat yang dikenal dengan sebutan “Panglima Hukum” ini menilai kejadian yang dialami mayoritas masyarakat Indonesia yang dalam pelaksanaan pengajuan restrukturisasi di bank atau finance mengalami hal serupa. Menurutnya, seharusnya OJK lebih fast respon dalam meng-eskalasi program-program pemerintah, dan turut bersinergi dengan baik demi menyelamatkan perekonomian nasional.
“Besar harapan kita bersama, supaya dalam menghadapi keadaan yang sulit ini, pemerintah harus benar-benar konsisten terhadap kebijakan yang dikeluarkan terkait keringanan pembayaran terhadap kredit masyarakat dalam masa pandemi ini dan mohon agar tidak ada intimidasi secara verbal dari pihak leasing,” harap Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar ini. (red)