Categories Pariwisata

Retribusi 150 Ribu Bagi Turis Asing ke Bali, Menparekraf: Jaga Lingkungan dan Budaya

Jakarta (Penabali.com) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan pemberlakuan penarikan biaya retribusi sebesar Rp.150 ribu bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali.

“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali. Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” kata Tjok Bagus.

Tjok Bagus menjelaskan, pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui E-Payment.

“Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” ungkapnya. (rls)