Jika sebelumnya pelaksanaan dan pengelolaan retribusi pasar dilakukan secara tunai, maka mulai hari ini diimplementasikan penerimaan retribusi pasar melalui pemrosesan pembayaran dengan cara non tunai menggunakan Quick Respon (QR) Code yang berbasis Basic Saving Account (BSA). Sehingga transaksi menjadi lebih praktis, efisien, cepat dan aman serta mewujudkan keuangan inklusif.
“Kami amat bersyukur karena pada hari ini dapat diimplementasikan kembali elektronifikasi pembayaran retribusi (E-Retribusi) pasar di Kabupaten Jembrana setelah sebelumnya telah diluncurkan E-Retribusi pasar di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, didampingi Bupati Jembrana Putu Artha, dalam acara pembukaan Pameran Industri, Kerajinan dan Festival Kuliner, Minggu (11/8/2019), di Kabupaten Jembrana.
Trisno menerangkan, E-Retribusi pasar merupakan metode pemrosesan pembayaran sebagai upaya mendorong peningkatan akses masyarakat kepada layanan keuangan formal dan mendukung tugas Bank Indonesia sebagai Otoritas Sistem Pembayaran khususnya dalam mendorong penggunaan transaksi non tunai atau yang dikenal dengan Gerakan Nasional Non Tunai.
Dijelaskan, E-Retribusi merupakan salah satu implementasi sebagai langlah pengembangan elektronifikasi transaksi penerimaan pemerintah daerah, sehingga selain dapat memberikan kemudahan kepada pedagang pasar, juga memberikan manfaat kepada pemerintah daerah yaitu pengelolaan penerimaan secara lebih aman, efisien, serta data dan informasi yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Selain pengelolaan penerimaan yang lebih transparan, transaksi non tunai juga akan memudahkan dalam hal pengawasan.
Sebagai telah dicanangkan pada 14 Agustus 2014 mengenai Gerakan Nasional Non Tunai antara Bank Indonesia, Instansi/Kementerian dan pelaku industri khususnya terkait tentang pengelolaan keuangan daerah, mulai 1 Januari 2018 pemerintah daerah kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan transaksi non tunai untuk penerimaan daerah yang dilakukan bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu, dan melaksanakan transaksi non tunai untuk pengeluaran daerah yang dilakukan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
Karena itu, kata Trisno, dengan implementasi QR Code pembayaran retribusi pasar, maka penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Jembrana dilakukan secara non tunai melalui sistem perbankan.
“Kami ikut bangga dan besar hati atas langkah-langkah atau terobosan yang mampu kita tempuh bersama guna mewujudkan sistem penerimaan E-Retribusi pasar dengan tata kelola yang lebih efektif dan efisien,” ucapnya.
Bank Indonesia sebagai otoritas dan fasilitator dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia merasa bersyukur dapat turut ambil bagian dalam pengembangan elektronifikasi transaksi non tunai ini. Berbagai perbaikan proses dan kemudahan bagi masyarakat telah diupayakan bersama.
“Bank Indoneska terus menerus mendukung percepatan implementasi elektronifikasi pembayaran daerah,” tutup Trisno. (red)