Singaraja – ( Penabali.com ) – Pemerintah Kabupaten Buleleng tahun ini berkomitmen untuk melakukan pengangkatan pegawai non ASN menjadi ASN. Hal ini sesuai denganrapat koordinasi teknis (Rakortek) nasional terkait pengangkatan pegawai non ASN beberapa waktu lalu. Artinya, sebanyak 4000 lebih pegawai Non- ASN di Kabupaten Buleleng akan menjadi ASN dengan metode formasi khusus.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ditemui di rumah jabatan bupati Senin (18/3) kemarin mengatakan pengangkatan pegawai non ASN ini adalah pegawai yang sudah data basenya masuk di BKN. Mereka adalah pegawai non ASN yang diangkat paling lambat 31 Desember 2021.
“Semua pegawai yang data base sudah ada di BKN dan SK kerjanya di bawah tahun 2022. Nanti semua pegawai bisa asal sudah memenuhi syarat itu termasuk sisa K2 (honorer kategori 2) dan Pegawai Honda (honor daerah) yang masih tersisa, mereka akan diprioritaskan,” jelas Lihadnyana.
Proses pengangkatan akan dilaksanakan tahun ini melalui beberapa tahap. Lihadnyana pun merancang proses perekrutan yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan di Buleleng, dengan menggunakan laboratorium komputer di sekolah-sekolah yang ada di Buleleng. Sehingga dapat meminimalisir biaya seleksi seluruh peserta, yang tidak perlu lagi ke Denpasar untuk ikut tes.
Sementara itu di tengah kabar baik itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga diberikan waktu oleh BKN untuk membersihkan data formasi PNS. Masing-masing Pemkab ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Suyasa harus menentukan peta jabatan yang diperlukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain juga penyesuaian data base pegawai non ASN yang harus disesuaikan dengan kondisi eksisteing formasi yang disiapkan.
“Tidak boleh mengusulkan pengangkatan di formasi yang tidak ada. Harus sesuai peta jabatan dan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Misalnya tamatan SMP formasinya dibagian apa, tamatan SMA dimana dan seterusnya. Itu semua harus ada formasinya agar bisa ikut seleksi,” kata Suyasa.

