Singaraja (Penabali.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng kini merawat satu pasien WNA yang mengalami gangguan kejiwaan. Mirisnya,WNA asal Australia berinisial LCN (37) yang datang pada 10 Agustus 2024 ini, tanpa pendamping dan penanggung jawab yang jelas. Bahkan Keberadaan WNA itu pun sempat membuat tidak nyaman pasien yang ada, karena kerap menimbulkan kegaduhan dengan tingkah lakunya.
Direktur RSUD Buleleng, Putu Arya Nugraha dikonfirmasi Senin (19/8) menjelaskan bahwa pasien datang dengan paspor Australia itu ditinggal oleh kerabatnya yang merupakan warga lokal setelah kedatangan. Sejak kedatangan pasien ke RSUD Buleleng, pihak rumah sakit telah melakukan koordinasi dengan Dinas sosial, Imigrasi Singaraja hingga ke Konsulat.Namun upaya koordinasi yang dilakukan menemukan kendala yang signifikan.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat, jawaban yang kami terima bahwa mereka tidak memiliki tupoksi untuk mendampingi orang sakit. Padahal, konsulat seharusnya bisa berkomunikasi dengan kedutaan dan membantu mencari solusi,” kata Arya Nugraha.
Putu Arya menambahkan bahwa pihak rumah sakit tidak dapat memberikan perawatan optimal tanpa adanya penanggung jawab yang jelas, terutama jika pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain seperti rumah sakit jiwa atau rumah sakit khusus. Dengan kondisi yang dialami saat ini, WNA 37 tahun itupun ditempatkan diruangan khusus agar tidak mengganggu ketenangan pasien lainnya. “Masalah semakin rumit karena pasien memerlukan rujukan ke rumah sakit jiwa atau rumah sakit spesialis, namun belum ada pendamping yang siap. Itu yang kami alami saat ini,”tandasnya.
Arya Nugraha mengharapkan bantuan dari konsulat dan kedutaan besar negara pasien. Mengingat pasien ini tidak memiliki dana. Bahkan ditelantarkan oleh orang tuanya di negara asalnya.”Kami berharap konsulat dan kedutaan besar bisa memberikan perhatian lebih pada warganya yang memerlukan perawatan. Pasien ini tidak memiliki dana dan memerlukan dukungan penuh dari negara asalnya,” ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan kekecewaannya terhadap sistem yang ada dan perlunya perbaikan dalam penanganan kasus serupa di masa depan. “Kita harus memiliki aturan yang jelas mengenai penanganan WNA, terutama dalam situasi darurat, dan kami berharap ada perubahan untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang,” tambahnya. (ika)