Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum masuk dalam prioritas 50 RUU yang dibahas tahun 2020. Meski demikian perjuangan terus dilakukan Pemerintah Provinsi Bali bersama Gubernur Bali, anggota DPR RI dan DPD RI dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali bersama elemen dan komponen masyarakat di Bali.
Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, Senin (16/12/2019), disela menghadiri undangan HUT ke-61 Provinsi NTB, menyampaikan kepada Gubernur NTB beserta Pimpinan DPRD NTB, bahwa saat ini Provinsi Bali masih dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Undang-Undang tersebut masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Menurut Sugawa Korry, pasal-pasal pada UU tersebut masih bersifat sementara yang bersifat administratif dan landasan Undang-Undangnya juga masih sementara. Belum ada kearifan lokal yang termuat dalam batang tubuhnya dan belum sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maupum Undang-Umdang Tentang Otonomi Daerah.
“Untuk itu, Bali dan RUU-nya telah disampaikan ke pusat dan direspon positif oleh Kemendagri, Kemenkumham, Komisi II DPR RI, dan DPD RI. Untuk itu kami mohon dukungan dan supportnya dari Provinsi NTB,” ujar Sugawa Korry.
Ia mengungkapkan, masyarakat Bali sejak lama menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi oleh Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.
“Gubernur NTB merespon positif dan Ia berharap nanti apa yang telah dilakukan Bali sukses dan berhasil sehingga NTB bisa menyusul dan Pemprov NTB menyatakan mendukung sepenuhnya. Bahkan Ketua DPRD dan Pimpinan DPRD NTB sejak di Rakernas Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia (APDSI) di Lampung minggu lalu telah memberikan respon yang sangat positif. RUU Provinsi Bali bahkan sudah masuk dalam rekomendasi APDSI, saya ikut hadir saat itu,” jelas politisi Partai Golkar asal Desa Banyuatis, Buleleng ini.
Materi dan Sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal. Yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup. (red)