Jakarta (Penabali.com) – Sah! Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini. Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda dimulainya perubahan besar ini, bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Selasa (19/7/2022).
Tidak hanya peluncuran NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.
Dalam kesempatan ini juga, Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam Reformasi Perpajakan.
Ada beberapa kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, Kategori Pemegang Kepentingan yang Memberikan Dukungan Secara Tugas dan Fungsi kepada DJP meliputi Polri, Kejakgung RI, KPK, PPATK, TNI, Kemenpan RB, BKPM, dan MA. Kedua, Kategori Enam ILAP Terbaik meliputi Ditjen Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, OJK, BI, dan Bapenda DKI Jakarta. Ketiga, Kategori Penghargaan Reformasi Perpajakan Bidang Sumber Daya Manusia (Capacity Building) meliputi World Bank, Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Australlian Tax Office (ATO), Asian Development Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), National Tax Service of Korea (NTS), National Tax Agency (NTA) Jepang, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan International Monetary Fund (IMF). Keempat, Kategori Bidang Regulasi meliputi International Belasting Documentatie Bureau (IBFD), APINDO, KADIN, dan IKPI. Kelima, Kategori Bidang Informasi dan Teknologi meliputi Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia, Australia Indonesia Partnership for Economic Development (PROSPERA), Agence Francaise de Developpement (AFD), Ditjen Dukcapil, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Acara puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 dilanjutkan dengan gelar wicara Helmy Yahya bersama Menkeu, Dirjen Pajak, tokoh reformasi Darmin Nasution, dan pengusaha Chairul Tanjung. Obrolan dalam gelar wicara ini berlangsung sangat menarik membahas seputar reformasi di dunia perpajakan sepanjang perjalanan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pernyataan penutupnya, Menkeu menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti. Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih. Kedua, akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Sejalan dengan yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak dan pengusaha Chairul Tanjung bahwa digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat. Ketiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai catatan, acara puncak perayaan ini tidak lepas dari rangkaian Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli. Untuk acara hari ini, DJP mengundang hampir semua kementerian dan lembaga di Indonesia, penerima penghargaan, perbankan, asosiasi, dan internal Kementerian Keuangan.
Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. (rls)