Denpasar (Penabali.com) – Satpol PP yang tergabung dalam Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan pendisiplinan terkait pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan menyasar beberapa titik di Kota Denpasar, Jumat (1/10/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pendisiplinan kali ini dilaksanakan bersama unsur TNI, Polri, Dishub, Pol PP, dan BPBD.
“Pendisiplinan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh masyarakat telah mentaati penerapan protokol kesehatan, khususnya pada pelaksanaan PPKM Level 3 sehingga dapat menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan pemantauan kali ini dilaksanakan di Traffic Light Jalan Hasanudin hingga di Jalan Gunung Batur, Jalan Thamrin dan Jalan Imam Bonjol.
“Selama pemantauan Prokes kami menemukan 36 orang pelanggar Prokes dengan rincian 23 orang tidak menggunakan masker dengan benar sehingga diberikan peringatan serta dibina dan 13 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Selebihnya dikatakan Dewa Sayoga dengan dilaksanakan pemantauan ini diharapkam dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, diharapkan juga untuk seluruh masyarakat agar tetap menerapkan prokes sehingga dapat mempercepat angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
“Kami berharap walaupun kasus Covid-19 di Kota Denpasar sudah menurun, tapi Prokes wajib dilaksanakan dengan disiplin,” tegasnya. (rls)