Sejumlah langkah pembatasan diterapkan Pemkot Denpasar untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit akibat virus korona (Covid-19). Salah satunya membentuk Satgas Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan terdiri dari berbagai unsur mulai sekeha teruna, Linmas, Pecalang dan elemen masyarakat lainya.
Satgas Covid-19 di tingkat desa/kelurahan ini bertugas melakukan pemantauan wilayah dengan memberikan nasehat, himbaun dan melaksanakan monitoring serta evalusai pelaksanaan kegiatan pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19). Disamping itu juga melakukan pencegahan-pencegahan seperti penyemprotan desinfektan secara rutin.
“Hak dan kewajiban desa adat, prajuru, dan pecalang adalah bekerja sama dengan aparat desa dinas. Secara umum berupaya untuk mencegah penularan covid-19 di desa adatnya masing-masing. Mengawasi orang-orang yang datang ke desa adatnya,” ungkap Ketua Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra, di Denpasar, Kamis (2/4).
Lebih lanjut dikatakan, satgas ini juga betugas mencegah masyarakat berkerumun tanpa alasan yang penting serta meminta seluruh masyarakat di wewengkon (wilayah) desa adatnya untuk tinggal di rumah.
Satgas ini juga mengawasi kegiatan dan aktivitas adat dan keagamaan di wilayahnya masing-masing dengan tetap menghimbau agar menjaga jarak fisik satu dengan lainnya serta membatasi jumlah tamu atau orang yang terlibat.
“Warga yang punya acara hendaknya juga menyediakan alat pembersih tangan atau hand sanitizer, dan selalu diingat patuhi dengan disiplin imbauan pemerintah agar penularan virus ini tidak makin meluas,” pesannya. (red)