Penabali.com – Satgas Covid-19 Kecamatan Denpasar Utara bersama Polsek Denpasar Barat mengambil langkah tegas dengan membubarkan pengunjung di salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Gatot Subroto Tengah dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan dan PPKM, Sabtu (27/02/2021) malam.
Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra mengatakan, Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan pengunjung karena tempat usaha tersebut menerima pelanggan lebih dari 50% atau melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan, sehingga terjadi kerumunan.
Tidak hanya itu, jam operasional tempat usaha tersebut juga melebihi dari waktu yang telah ditetapkan yakni pukul 21.00 Wita. Selain itu pengunjung juga tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk mencegah penularan Covid-19, maka dalam kegiatan itu kami langsung membubarkan pengunjung yang ada disana,” jelas Lodra, Minggu (28/2/2021).
Atas pelanggaran yang dilakukan, pihaknya memberikan peringatan keras dan pembinaan.Jika dikemudian hari kembali melanggar maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut.
“Apabila kasus terus meningkat akan sulit melakukan pemulihan ekonomi, oleh karena itu mari menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” ajak Camat Denut. (HmsDps)