Categories Berita Denpasar

Satgas Gotong Royong Kelurahan Sumerta Temukan 24 Orang Tak Perpanjang Surat Lapor Penduduk Non Permanen

Satgas Gotong Royong Kelurahan Sumerta bersama satgas lingkungan/banjar melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen, Senin (6/7/2020) malam yang difokuskan dilakukan di Banjar Abian Kapas Kelod.

Dalam kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen tersebut, terjaring sebanyak 24 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 11 orang perempuan.

Lurah Sumerta I Wayan Eka Apriana, Selasa (07/07/2020), di Denpasar mengungkapkan semua penduduk non permanen itu bukan penduduk pendatang yang baru tiba, melainkan penduduk yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut. Namun yang bersangkutan belum memperpanjang surat tanda lapor diri krama sebagai penduduk non permanen.

“Artinya mereka sudah mempunyai kartu identitas namun masa tenggangnya sudah habis dan belum diperpanjang,” jelas Lurah Eka.

Kepada 24 orang tersebut, kata Lurah Eka, diminta untuk segera memperpanjang surat tanda lapor diri agar memudahkan pihak kelurahan bersama satgas melakukan pendataan dan pemantauan terhadap segala aktivitas masyarakat.

Lurah Eka juga mengatakan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan cegah covid-19. (red)