Personel Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Pos Makadi berhasil mengamankan 6 Karton (228 botol) minuman keras (miras) ilegal merk Robinson dari mobil Taksi Toyota Inova warna biru yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Eligobel, dalam pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan yang melintas di Jalan Poros Trans Papua Merauke-Boven Digoel, Jumat (3/1/2020).
“Miras yang berhasil diamankan terdiri dari 192 botol Robinson Whisky 250 ml dan 36 botol Robinson Whisky 650 ml dengan total keseluruhan 228 botol, dari seorang Sopir Taksi Toyota Inova warna biru berinisial AS (23 th) warga Asiki, Kabupaten Boven Digoel,” jelas Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf l. Rizky Aditya S.Sos., M.Han.
Dansatgas menambahkan, kejadian berawal saat Praka Rudi Setiawan dan Pratu Roisul Abid yang curiga dengan barang bawaan yang ditutup rapi didalam mobil tersebut. Setelah diperiksa ternyata terdapat miras, yang mana diakui oleh sang sopir merupakan barang titipan dari seseorang di Asiki, Boven Digoel.
Menurutnya, apa yang Satgas lakukan adalah sebagai upaya mencegah maraknya peredaran miras yang mana sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi rakyatnya.
“Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras,” tegasnya.
Setelah miras tersebut diamankan dan sopir yang membawanya dimintai keterangan, Danpos Makadi segera melaporkan kepada Komando Atas dan membawa miras tersebut ke Pos Kotis untuk selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang. (red)