Kerja sama dengan instansi terkait di wilayah perbatasan terus dilaksanakan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, khususnya dalam mendukung program Pemerintah yaitu mencegah Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MH HPHK/OPTK).
Bertempat di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PPLB Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (18/11/2020), Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Stasiun Karantina Pertanian dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti 5 ekor ayam jenis Filipina dan 3 batang bibit jeruk asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Letkol Inf. Alim Mustofa mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti barang ilegal dari Satgas Yonif 642/Kapuas bersama instansi di perbatasan RI-Malaysia (CIQS) pada saat melaksanakan pemeriksaan bersama di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Barang bukti ini didapat saat anggota Satgas bersama dari instansi terkait, Custom, Immigration, Quarantine & Security (CIQS) mengamankan pelaku penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur PLBN Entikong di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada tanggal 10 November 2020,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala SKP Kelas I Entikong drh. Yongki Wahyu Setiawan, M.H., bersama dengan Dansatgas Yonif 642/Kapuas, dan dihadiri Kapolsek Entikong, Kepala Bea Cukai Entikong, perwakilan dari Koramil, Imigrasi, BNPP, dan Karantina Kesehatan.
Menurut Dansatgas, kegiatan penyelundupan barang ilegal masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan.
“Saya selalu menekankan ke jajaran saya bahwa agar terus melaksanakan pengawasan yang ketat dan bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menekan adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang melewati jalur sektor PLBN Entikong,” jelasnya. (Pen Satgas Yonif 642)