Categories Berita Denpasar Hukum

Satgas Pengaduan Hukum Covid-19 Golkar Bali Laporkan Hasil Kerja, Wayan Muntra: “Laporan paling banyak soal BLT”

Sejak Pos Pengaduan Hukum Covid-19 Partai Golkar dibuka pada 8 Mei lalu, sampai saat ini Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali telah menerima hampir 100 pengaduan dari masyarakat.

“Pengaduan yang masuk ke meja Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ada terkait PHK, BLT, dan restrukturisasi kredit. Ada yang datang langsung ke posko ada juga yang lewat telpon”, jelas Ketua Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali Wayan Muntra, usai rapat koordinasi dan evalusasi di Kantor Golkar Bali, Senin (1/06/2020).

Muntra yang saat itu didampingi anggota Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Golkar Bali dan jajaran pengurus DPD Partai Golkar Bali, mengatakan tiap pengaduan atau laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh satgas advokasi dengan melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan advokasi hukum.

Kehadiran Satgas Advokasi Hukum Golkar Bali ini, kata Muntra, untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan atau merasa dirugikan atau terdampak covid sehingga memerlukan bantuan advokasi hukum.

Selama tiga minggu satgas ini bekerja, antusias dan tanggapan dari masyarakat yang ingin pendampingan hukum akibat mengalami masalah sebagai dampak dari pandemi covid-19, cukup tinggi. Contohnya BLT. Masyarakat yang mengadu rata-rata tidak masuk list bantuan padahal mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan benar-benar terdampak covid-19.

“Yang BLT dan juga keluhan atau pengaduan yang lain langsung kami tindaklanjuti, kami lakukan pendampingan. Begitu juga pengaduan tentang PHK, kami mediasi kedua belah pihak”, ujarnya.

Foto: Ketua Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali, Wayan Muntra.

Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali dibentuk sebagai perpanjangan atau perluasan tugas BakumHAM DPD Partai Golkar Bali. Tugasnya melakukan pendampingan hukum bagi mereka yang terdampak covid-19 namun tidak memiliki akses bantuan hukum.

Ada lebih dari 20 orang advokat profesional disiapkan dan ikut bergabung untuk membantu satgas memberikan pelayanan hukum bagi yang membutuhkan.

“Posko masih akan buka sampai darurat covid-19 dicabut pemerintah. Masyarakat yang sedang dilanda persoalan dan butuh pendampingan hukum sikahkan datang ke Pos Pengaduan Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali di Kantor DPD Golkar Bali Jalan Untung Surapati, Denpasar. Layanan dibuka hari Senin sampai Jumat pada hari kerja, pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita”, tutup Muntra. (red)