Buleleng (Penabali.com) – Peredaran produk minuman keras (miras) terus dipantau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, guna memastikan toko-toko yang menjual miras telah mengantongi izin.
Seizin Kepala Satpol PP Buleleng, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Dewa Made Sumardana, mengatakan telah rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha yang menjual minuman keras baik kategori A, B, maupun C.
“Kami melaksanakan langkah awal pembinaan, belum sampai ke penindakan,” ungkap Sumardana, Senin (24/4/2023).
Miras yang disasar adalah miras yang tidak dijual secara legal, misalnya miras pabrikan bermerek yang tidak terdapat pita cukai pada botolnya. Kepada pelaku usaha, Sumardana memberikan pembinaan terkait itu.
Selain itu, perizinan bagi penjual juga diawasi Satpol PP Buleleng. Pada kegiatan pembinaan, para pelaku usaha diminta untuk mengurus legalitasnya terlebih dahulu. Sedangkan bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin, diingatkan untuk selalu memperbarui izin mereka ketika masa berlaku akan habis.
“Mudah-mudahan atas pembinaan yang kami lakukan bersama tim, pelaku usaha dapat mengikuti seluruh regulasi yang ada, baik dari segi izin usaha maupun izin menjual miras,” pungkasnya. (rls)