Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar bersama tim gabungan TNI/Polri melakukan penyisiran tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi di Jalan Bung Tomo, Denpasar, Senin (8/4) malam kemarin. Alhasil, aparat mengamankan 5 orang yang disinyalir sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kelima orang tersebut antara lain Musrihati (54) asal Blitar, Asmara (48) asal Banyuwangi, Sahnan (36) asal Lombok, Safitri (30) asal Banyuwangi, serta Ketut Sania (38) asal Buleleng.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini merupakan sidak rutin yang menyasar beragam tempat yang disinyalir menjadi sarang praktik prostitusi.
“Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Denpasar,” ucapnya.
Sidak sekaligus penertiban terhadap oknum yang melaksanakan praktik pelacuran ini telah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3, serta Perda No. 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.
“Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan,” ujarnya.
Dikatakan, kelima PSK tersebut akan diagendekan sidang tipiring di Pengadilan Negeri pada Rabu (10/4), bersamaan dengan pelanggar perda lainnya yakni pembuang limbah, pengusaha potong ayam, dan pengusaha rongsokan serta pedagang kaki lima. (red)