Surabaya (Penabali.com) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 46,6 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil koplo hasil dari pengembangan kasus yang telah diungkap dan dirilis Kapolda Jatim sebanyak 45 kg sabu pada bulan Desember 2021.
Kemudian Stresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung.
Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. A. Yusep Gunawan kepada awak media menyampaikan keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp.100.000.000 dan pengakuan dari keduanya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO).
“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” jelas Kombes Pol. A. Yusep Gunawan, Rabu (02/03/2022).
Tidak sampai disitu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka di daerah Jl. Pandegiling Surabaya.
“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di salah satu Lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjutnya.
Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Jalan Wonokromo Surabaya. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (pil koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya. (rls)