Singaraja ( Penabali.com) – Pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) sejak 24 Oktober 2023 lalu oleh Polres Buleleng, salah satu DPO Perburuan liar sejumlah satwa di Kawasan Taman Nasional Bali Barat ( TNBB ) bernama Putu Arya Wiguna alias Apel ( 40 ) akhirnya menyerahkan diri. Apel yang diketahui sebagai pemilik mobil DK 1532 WB ini juga sempat bersembunyi di dalam hutan sebelum kabur dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas di area terminal Kapuran Banyuwangi.
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra Senin ( 6/11 ) mengatakan, pasca aksinya diketahui oleh petugas patroli di TNBB, pelaku apel ini kabur dan bersembunyi di hutan selama tiga hari. Karena minimnya perbekalan, Apel memutuskan untuk kabur ke Kabupaten Banyuwangi. Disana Ia mempunyai inisiatif untuk bekerja sebagai pengumpul barang bekas di area terminal Kapuran Banyuwangi.
“Tersangka Apel memilih sembunyi di hutan. Karena kelaparan dan kehausan, Ia memilih pergi ke jawa dengan menaiki sampan salah satu nelayan. Karena diketahui sebagai DPO, pihaknya memilih untuk menyerahkan diri dan menghubungi Babinsa setempat. Kemudian dijemput ke Banyuwangi,”terang Yulio.
Bahkan, menurut Yulio, selain sebagai pemilik mobil, tersangka apel ini juga sebagai mandor proyek perbaikan jalan di Kawasan TNBB. Sehingga dari informasi apel inilah para pemburu bisa dengan mudah masuk ke Kawasan TNBB untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka ini merupakan mandor proyek perbaikan jalan di Kawasan Prapat Agung, Desa Sumberklampok. Bahkan Ia sudah dikenal baik oleh petugas. Petugas pun tidak menyangka, Ia memberikan jalan untuk melakukan perburuan,”terangnya.
Sementara itu, Tersangka Putu Arya Wiguna alias Apel ( 40 ) mengakui perbuatannya. Ia mengaku dalam sekali aksinya mendapatkan bayaran mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 400 ribu rupiah. “Saya diajakin oleh salah satu tersangka Ketut Sumantra alias Lotot ( 31 ). Karena alasan ekonomi, saya ikut berburu,”ucapnya singkat.
Dengan ditangkapnya Putu Arya Wiguna alias Apel, Polisi berharap kepada dua tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri. Kedua tersangka yang masih berstatus DPO, yakni Ketut Sumantra alias Lotot ( 31 ) dan Moh Hasan Basri ( 27 ). ( ika )