SE “Uyah Bali” Diapresiasi Petani Garam, Kelompok Uyah Buleleng: Beri Peluang Memperluas Pasar

Singaraja (Penabali.com) – Diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, disambut sumringah sejumlah kalangan.

Ketua Kelompok Uyah Buleleng Desa Pemuteran, I Wayan Kanten, mengatakan gagasan SE tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali tersebut sangat memberikan peluang bagi petani garam untuk mengisi pasar-pasar lokal yang ada di daerah Ubud, Kuta, Sanur maupun wilayah lainnya.

“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih atas inisiatif Bapak Gubernur beserta jajarannya yang memberikan kesempatan kepada kami, yang dimana dulunya kami belum pernah mendapatkan kesempatan seperti ini, garam kami cuma dinikmati oleh orang-orang lokal saja tapi tidak dinikmati oleh pelaku restaurant, pelaku hotel-hotel yang ada di wilayah Bali. Sekali lagi terima kasih Bapak Gubernur Bali, dimana garam kita mulai diakui lagi,” jelasnya, Rabu (29/09/2021).

Kelompok Tani Sarining Pertiwi Desa Tejakula, Made Widnyana. (foto: ist.)

Kelompok Tani Sarining Pertiwi Desa Tejakula, Made Widnyana, juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang sudah sangat antusias mengangkat garam Tejakula. Ia berharap nantinya agar lebih bisa dipasarkan ke berbagai market, karena selama ini garam produksinya memang sudah banyak orang mengetahui, tetapi masih sedikit ada kendala yang tentu nanti diharapkan bisa lebih dikenal lagi.

“Terutama untuk ke pasar lokal, karena selama ini market saya kebanyakan ekspor ke luar negeri, tetapi saya maunya produk garam saya bisa dijual di areal Bali. Harapan saya selanjutnya kepada Bapak Gubernur untuk bisa menjembatani masalah perijinan terutama BPOM, yang selama ini aturannya untuk beredar di lokal market harus ada nomor dari BPOM,” ujar Widnyana.

“Jadi saya sangat berharap produk saya diberikan kemudahan nomor BPOM, biar nanti bisa beredar di seluruh retail, dan supermarket-supermarket lokal,” imbuhnya. (rls)