SE Walikota Atur Jam Operasional Pasar Tradisional, Pasar Asoka Buka Pukul 14.00 – 21.00 Wita

Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor: 434/572/DKIS/2020, Pemerintah Kota Denpasar mulai mengatur jam operasional pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.

“SE tersebut mengatur tentang jam operasional pusat perbelanjaan/mall, mall retail, pasar modern, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel dalam hal tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona di Kota Denpasar,” jelas Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Selasa (31/3/2020) di Denpasar.

SE ini, kata Dewa Rai, menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 440/2436/SJ/2020 tentang pencegahan virus corona di lingkungan pemerintah daerah. Disamping itu juga menindaklanjuti maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanagnan penyebaran virus corona.

Dewa Rai menerangkan, dalam SE Walikota tersebut, jam operasional pasar tradisional buka sampai pukul 21.00 Wita serta menerapkan physical distancing.

“Beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Denpasar telah menerapkan jam buka tutup,” ucapnya.

Foto: Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai.

Sementara itu Wakil Direktur Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar AAN Yuliartha mengatakan beberapa pasar yang memiliki jam operasional hingga larut malam telah diberlakukan perubahaan jam buka tutup.

Yuliartha membeberkan, seperti Pasar Ikan Gunung Agung yang sebelumnya buka mulai pukul 21.00 Wita dan tutup pukul 03.00 Wita, maka dengan SE Walikota operasionalnya berubah menjadi buka pukul 16.00 Wita dan tutup pukul 21.00 Wita.

Kemudian Pasar Suplayer bermobil Cokroaminoto yang biasanya buka pada malam hari pukul 21.00 Wita, berubah menjadi buka pukul 02.00 Wita dan tutup pukul 08.00 Wita. Pasar Pelataran Cokroaminoto sore juga mengubah jam operasionalnya yang semula buka pukul 4 sore samai jam 11 malam, sekarang berganti menjadi buka pukul 13.00 Wita dan tutup pukul 21.00.

Pasar Kumbasari pelataran malam dan pagi dengan jam operasional sebelumnya 24 jam, dilakukan perubahan jam buka dari pukul 17.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Sedangkan untuk pasar pelataran Kumbasari pagi buka pukul 02.00 Wita hingga Pukul 08.00 Wita.

Pasar Asoka yang sebelumnya jam operasional mulai pukul 14.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita, diubah menjadi jam buka dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.

“Tentunya kami mengimbau beberapa pasar tradisional lainnya yang memiliki jam operasional hingga larut malam dapat mengikuti SE Walikota Denpasar sehingga nantinya dapat bersama-sama melakukan langkah pencegahan penyebaran virus corona,” ungkapnya. (red)