Sebanyak 6.056 Rekening Bank di Blokir Oleh OJK Terkait Judi Online

Denpasar (Penabali.com) – Pinjaman online atau “Pinjol” adalah permasalahan yang semakin marak terjadi di masyarakat dari tahun ke tahun. Hal ini mendapat tanggapan dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.

Dalam acara NGORTE (Ngobrol Bersama Update Berita) bersama sejumlah media, di Denpasar, pada Rabu (10/7/2024),  Sebanyak 6.056 rekening bank sudah diblokir yang nilai transaksi mencapai Rp 327 triliun lebih terkait Judi Online.

“Data rekening tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dari data rekening yang disampaikan Kemenkominfo tersebut, selanjutnya OJK meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran,” ujar Kristrianti Puji Rahayu.

Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terjadi peningkatan transaksi judi online dari tahun ke tahun. Pada kuartal I 2024  sudah terdapat data ada Rp 101 triliun transaksi judi online, dan sampai saat ini nilainya terus meningkat dan sudah mendekati Rp 300 triliun lebih.

Menurut data dari PPATK sebanyak 3,2 juta warga yang teridentifikasi bermain judi online terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.

“Mereka yang bermain judi online rata-rata para bermain judi online di atas Rp100.000 atau hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi,” ujar Kristrianti Puji Rahayu. (ika)