Categories Kesehatan Nasional

Sebelum Divaksin Covid-19, Tenaga Kesehatan Wajib Terdata di SISDMK

Penabali.com – BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi P-Care Vaksinasi Covid-19. Aplikasi ini merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang mendukung proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi di fasilitas kesehatan.

“Kami terus memantau pemanfaatan aplikasi P-Care Vaksinasi yang sudah diimplementasikan oleh sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia,” terang Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga medis di Puskesmas Merdeka Palembang, Rabu (20/01/2021).

Terdapat 13.573 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan P-Care Vaksinasi. Data hasil input P-Care Vaksinasi akan terintegrasi pada tabulasi dan dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Fachmi menjelaskan, sesuai masukan dari Kementerian Kesehatan RI dengan melihat kondisi implementasi P-Care Vaksinasi di lapangan, pihaknya telah melakukan beberapa penyesuaian.

Untuk P-Care Vaksinasi yang digunakan oleh fasilitas kesehatan, saat ini sudah disempurnakan sehingga dapat membaca seluruh data yang telah dibuatkan tiketnya oleh KPCPEN, dapat melakukan entry pada tanggal yang berbeda dengan tanggal registrasi yang dibuat KPCPEN, serta dapat melakukan entry meski melebihi kapasitas yang ditentukan pada aplikasi P-Care Vaksinasi yang digunakan Dinas Kesehatan.

Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap aplikasi P-Care Dinas Kesehatan sehingga kini mereka dapat melakukan perubahan data kapasitas dan penjadwalan layanan di fasilitas kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Fachmi juga menerangkan kebijakan pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan. Ia mengatakan, seluruh tenaga kesehatan yang telah terdata dan tervalidasi di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, sudah didaftarkan di Pusat Data KPCPEN. Seluruh data tersebut dapat dibaca di aplikasi P-Care Vaksinasi.

“Bagi tenaga kesehatan yang datanya belum valid atau belum terdaftar, maka pimpinan tenaga kesehatan bisa memasukkan datanya ke aplikasi SISDMK. Jika pada saat pelayanan ditemukan data tidak valid di Aplikasi P-Care Vaksinasi, maka tenaga kesehatan harus memperbarui datanya ke SISDMK terlebih dulu sebelum memperoleh vaksinasi,” jelasnya.

Adapun pengaturan jadwal pelaksanaan vaksinasi dan kapasitas layanan dilakukan oleh pimpinan fasilitas kesehatan. Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendataan, pelayanan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lain, bukan tempat tenaga kesehatan bekerja.

“Vaksinasi tahap ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan. Ini adalah langkah perlindungan bagi mereka selaku garda terdepan bangsa dalam melawan pandemi Covid-19,” ucap Fachmi seraya mengatakan untuk vaksinasi tahap kedua akan dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022.

“Meski sudah divaksinasi, kami harap masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan demi melindungi diri, keluarga, dan orang-orang sekitar,” pesannya mengingatkan. (red)