Categories Berita Denpasar

Sederhanakan Peraturan melalui Omnibus Law, Gubernur Koster Segera Bentuk Tim Review

Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III tahun sidang 2019, Senin 18/11/2019), di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan segera membentuk Tim Review untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui Omnibus Law di daerah. Review ini sangat penting agar peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi.

Pembentukan Tim Review sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam acara Rakornas Indonesia Maju tanggal 13 November 2019 di Sentul, Jawa Barat. Rakornas tersebut dihadiri Gubernur, Bupati/Walikota, dan FORKOPIMDA dari seluruh daerah.

Salah satu arahan yang disampaikan adalah agar para pejabat jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perijinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi.

“Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat,” .

Sejalan dengan itu, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur Koster meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan amanat Presiden Jokowi tersebut dengan segera mengambil langkah secara kongkrit. (red)