Singaraja (Penabali.com) – Menjelang masa jabatan anggota DPRD Buleleng periode 2019 – 2024 berakhir. Sekretariat DPRD Buleleng kini menyiapkan uang pesangon untuk 45 anggota DPRD. Pesangon ini sebagai jasa pengabdian anggota DPRD selama lima tahun bertugas.
Total dana jasa pengabdian yang akan diterima mencapai Rp. 430.290.000 dari APBD, yang telah dialokasikan untuk 45 anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024. Besaran uang yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban.
Plt Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Sandhiyasa dikonfirmasi Kamis (27/7) menjelaskan pemberian jasa pengabdian diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD. Besaran uang yang diterima berbeda antara ketua dan anggota, serta disesuaikan dengan lama masa bakti mereka.
“Besaran uang representasi disesuaikan sesuai dengan masa bakti yang dijalani. Jadi besaran pesangon yang didapat ini berbeda – beda tergantung jabatan yang diemban,” kata Sandiyasa.
Secara rinci, besaran uang representasi untuk ketua DPRD adalah Rp 2.100.000, untuk wakil ketua Rp 1.680.000, dan untuk anggota DPRD Rp 1.575.000. Dengan demikian, total uang representasi yang diterima adalah Rp 12,6 juta untuk ketua, Rp 10.080.000 untuk wakil ketua, dan Rp 9.450.000 untuk anggota DPRD.
Sandhiyasa menegaskan uang jasa pengabdian baru akan diterima setelah anggota DPRD tersebut diberhentikan dari tugasnya.”Sk pemberhentian keluar,setelah itulah baru proses pencarian ke masing – masing rekening anggota Dewan,”tandasnya.
“Sebelum dilakukan pelantikan, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Setelah itu, proses pencairan bisa dilakukan,” jelasnya. (ika)

