Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar kemabali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan, saat melakukan penertiban di Jalan Kamboja, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (2/11/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 17 orang yang melakukan pelanggaran, 16 orang diantaranya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
Selain itu, bagi semua pelanggar juga tetap diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Hal itu selalu diberikan kepada pelanggar agar mereka paham akan kesalahan yang dilakukan.
“Dengan demikian mereka tidak akan melanggar kembali, jika ditemukan melanggar lagi maka akan ditindak lebih tegas,” kata Anom Sayoga.
Sampai saat ini menurut Sayoga, masih ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes. Maka dari itu, pihaknya bersama tim semakin gencar melakukan penertiban untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar. Dalam penertiban, pihaknya tidak lupa memberikan edukasi masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Dengan gencarnya penertiban masyarakat semakin patuh protokol kesehatan, harapannya pandemi ini segera berlalu dan perekonomian masyarakat kembali normal. (rls)