Categories Berita Buleleng

Selain Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin, Peserta Tes CASN Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Swab Test RT PCR

Singaraja (Penabali.com) – Mengantisipasi terjadinya klaster baru Covid-19 di tengah pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional menegaskan khusus kepada peserta dari Jawa, Madura, dan Bali wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, melalui rilis persnya, Kamis (26/8/2021), mengatakan membawa sertifikat vaksin Covid-19 saat pelaksanaan tes ini merupakan persyaratan yang wajib diikuti peserta CASN sesuai rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nasional.

“Peserta yang sudah lolos seleksi administrasi, dan akan mengikuti tes agar membawa sertifikat sudah divaksin yang ditunjukkan kepada pengawas pelaksanaan tes,” ucapnya.

Selain itu, Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng ini menjelaskan peserta yang akan mengikuti tes juga harus melakukan swab test RT PCR dengan kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN tahun 2021, menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. (kmg)