“Diblokir 211 Website dan 527 Aplikasi Fintech Ilegal pada Google Playstore”
Selama tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap total 738 sistem informasi fintech ilegal pada tahun 2018. Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.
“Jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada bulan Desember sebanyak 216 aplikasi”, jelas Plt Kepala Biro Humas KemKominfo RI, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya, Kamis (20/12/2018).
Menurut data per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Pada bulan September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.
Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kementerian Kominfo pada bulan Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi. Pada bulan berikutnya, September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.
“Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo,” terangnya.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga. (red)