Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali, wajib melaksanakan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Informasi tersebut disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, pada hari Selasa (15/12/2020) bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin, saat mengumumkan secara resmi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras (miras),” kata Gubernur Koster dihadapan awak media.
Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini juga menginformasikan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud diatas akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
“Kepada bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini,” pinta Gubernur Koster sembari menegaskan Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. (red)