Denpasar (Penabali.com) – Komisi IV DPRD Bali menerima kedatangan ratusan Penyuluh Bahasa Bali, di Wantilan DPRD Bali, Kamis (27/7/2023).
Kedatangan Penyuluh Bahasa Bali ini untuk mengadukan akan nasib mereka sebagai penyuluh. Ada isu terhadap pemberhentian tenaga kontrak di Provinsi Bali. Mereka diterima langsung bersama anggota antara lain Putu Mangku Mertayasa, Ir. Gusti Ayu Aries Sujati, Ni Wayan Sari Galung, I Made Rai Warsa. Turut pula hadir Kadis Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Dr. Gede Arya Sugiartha, dan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiartha menyebut para penyuluh khawatir keputusan pemerintah menghapus Tenaga Non ASN pada 28 November 2023.
“Ketika dalam klausul daripada peraturan Menteri PAN RB itu yang menyebut bahwa pemerintah daerah di masing-masing wilayah tetap menganggarkan tenaga non ASN yang telah ada. Ini acuan kami, jadi mereka harus dipertahankan, tanpa menambah non asn yang baru, kami sangat yakin itu,” ungkap Gusti Budiartha didampingi Koordinator Penyuluh Bahasa Bali, I Wayan Suarmaja.
Dirinya meminta agar Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan kebijakan strategis yang bisa menyelamatkan para penyuluh Bahasa Bali ini. Sebab, keberadaan penyuluh Bahasa Bali sangat penting dan sejalan dengan visi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Dr. Gede Arya Sugiartha, Penyuluh Bahasa Bali dibentuk oleh Gubernur Bali. Karena itu, ia meyakini Gubernur Bali akan memperjuangkan keberadaan penyuluh.
Mantan Rektor ISI ini juga menegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster, pasang badan untuk mengamankan Penyuluh Bahasa Bali.
“Saya sudah lapor kepada Gubernur dan ini akan diperjuangan semaksimal mungkin. Apalagi mereka ini kan digaji dengan APBD,” ungkap Sugiartha.
Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali, I Wayan Suarmaja menyebutkan belum puas sebelum ada tindak lanjut dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali. Ia berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan dikawal hingga harapan seluruh Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali untuk diangkat menjadi ASN dapat terwujud.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari rekomendasi itu, karena dalam Surat Edaran Kemenpan Nomor 158 itu jelas nomenklatur menyebut tidak ada. Yang kami harapkan ketika ada nomenklatur, teman-teman bisa masuk, karena ada ruangnya. Nah sekarang ruang itu yang belum ada,” pungkasnya. (red)