Buleleng (Penabali.com) – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Buleleng harus mendaftarkan para pekerjanya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres tersebut dikeluarkan guna memberikan kesejahteraan kepada para pekerja. Program ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrim.
Hal ini dikatakan saat Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menghadiri sekaligus membuka Rapat Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Puri Sharon Lovina, Selasa (15/11/2022). Rapat dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Bali, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng dan diikuti beberapa Pimpinan SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng.
Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng baru mencapai angka 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari 92 juta tenaga kerja yang ada di Kabupaten Buleleng.
“Optimaliasai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk kita lakukan di Kabupaten Buleleng, karena di satu sisi kita juga harus mengurangi angka kemiskinan ekstrim, ini berkaitan satu sama lain,” jelas Pj. Lihadnyana.
Menurutnya, ketenagakerjaan berpengaruh terhadap kemiskinan. Sehingga dirinya meminta seluruh steakholder ikut bertanggung untuk mendaftarkan pekerjanya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.
“Semuanya harus ikut terlibat, sehingga Kabupaten Buleleng bisa meningkatkan jumlah kepesertaan ketenagakerjaan untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga pegawai non ASN di Pemkab Buleleng,” pintanya.

Selain itu, Pemkab Buleleng juga mengeluarkan kebijakan untuk memasukan Jero Mangku Pura Kahyangan Tiga dan Pura Kahyangan Jagat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita anggarkan dari APBD Kabupaten Buleleng, nanti kita hitung dulu jumlahnya mungkin anggarannya sekitar 300 sampai 400 juta rupiah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Bali di Denpasar yang dibacakan Kepala Bidang Kepesertaan, Carolus Sigalingging, melaporkan sampai 30 Oktober 2022 jumlah klaim yang telah dibayarkan sebanyak 2.822 kasus dengan total nilai manfaat sebesar Rp.36.04 milyar dengan rincian Program JHT sebanyak 2.363 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp.31,3 milyar, Program JKK 28 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp.33.4 juta, Program JKM sebanyak 131 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp.4.4 milyar, Program JP sebanyak 300 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp.206,7 juta, Program JKP sebanyak 99 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp. 88,3 juta rupiah.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi siswa sekolah yang merupakan anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap sebanyak 11 orang anak dari 7 kasus JKK/JKM dengan nominal manfaat sebesar Rp49,5 juta. Dimana beasiswa ini diberikan kepada 2 orang anak (ahli waris) sejak anak tersebut bersekolah di tingkat Taman Kanak-Kanak hingga lulus perguruan tinggi dengan rincian, TK-SD (maksimal 8 tahun) menerima manfaat sebesar Rp.1.5 juta per tahun, SMP (maksimal 3 tahun) menerima manfaat sebesar Rp.2 juta per tahun, SMA (maksimal 3 tahun) menerima manfaat sebesar Rp.3 juta per tahun, perguruan tinggi (maksimal 5 tahun) menerima manfaat sebesar Rp.15 juta per tahun.
Lebih lanjut, dalam sambutan itu dikatakan, dari program-program yang diselenggarakan tersebut, maka pemerintah melalui Inpres No.4 Tahun 2022 telah menjadikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu instrument yang dapat digunakan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
“Dari forum diskusi yang diselenggarakan pada hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat berharap mendapatkan masukan, arahan serta bimbingan dari Pj. Bupati Buleleng dan para peserta rapat, serta upaya-upaya yang terbaik apa yang dapat dilakukan bersama dalam rangka implementasi dari amanah atau Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2022,” pungkasnya. (rls)