Badung (Penabali.com) – Selain mengamankan empat pelaku pembobol toko oleh-oleh Mr. Kuta di Jl. By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Unit Reskrim Polsek Kuta juga mengamankan satu pelaku lagi yang melancarkan aksi pencurian di tempat yang sama. Peristiwa ini diketahui Minggu, 23 Juli 2023 pukul 09.15 Wita dan dilaporkan pegawai toko, Daus Bastian.
“Pelaku bernama Moh. Qufron diamankan di sekitar TKP tepatnya di semak-semak setelah pelapor mengecek kondisi toko yang sudah tutup selama pandemi dan mendapati ada yang membuang sandal dari lahan kosong yang berada di sebelah toko Mr. Kuta,” jelas Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Senin (31/7/2023), di Kuta, Badung.
Kompol Yogie menyampaikan, sebelumnya pelapor mengecek ternyata ada kaca toko yang pecah dan ada barang yang hilang berupa kabel tembaga dari AC yang terpasang di dalam toko. Kerugian diperkirakan mencapai Rp.5 juta.
“Pelaku Moh. Qufron mengaku telah melakukan pencurian tersebut sebanyak tiga kali di TKP yaitu pada Sabtu (22/7/2023) dan Minggu (23/7/2023) jam 07.00 Wita dan jam 10.00 Wita,” ungkap Kompol Yogie.
Pelaku masuk ke dalam toko lewat tembok sebelah toko kemudian mengambil kabel tembaga AC dan saat ditangkap pelaku sempat diteriaki maling sehingga kabur ke semak-semak.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa satu buah tang besar, satu buah obeng, potongan kabel tembaga dan sepeda motor scoopy warna merah Dk 2067 FBG yang digunakan pelaku saat beraksi. (red)