Denpasar (Penabali.com) – Selain dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggarannya dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto, dalam keterangan persnya kepada wartawan tentang kebijakan APBN dalam pemulihan perekonomian sampai dengan semester I tahun 2021, bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali di Renon, Denpasar, Rabu (28/7/2021), menyatakan secara keseluruhan kabupaten/kota di Bali sudah mengalokasikan penanganan Covid-19 dari DAU/DBH.
Provinsi Bali jelas Budhianto, hampir semuanya telah memenuhi ketentuan alokasi yaitu minimal 8 persen. Rata-rata alokasi penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah di Bali yaitu 8,5 persen.
“Artinya semua pemda sudah mengalokasikan di APBD-nya untuk penanganan Covid-19,” ujar Budhianto.
Budhianto lebih lanjut menambahkan, alokasi anggaran dari pemerintah daerah ini digunakan untuk dukungan vaksinasi, dukungan pada kelurahan dalam rangka penanganan Covid-19, insentif tenaga kesehatan daerah, belanja kesehatan, dan kegiatan prioritas.
“Realisasinya bervariasi. Ada yang mendukung pada vaksinasi dengan realisasi 40,95 persen, penanganan Covid-19 realisasinya 49,97 persen, ada juga yang masih 0 persen,” ungkapnya.
Dari pemerintah kabupaten/kota di Bali, realisasi penyerapan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang terbesar yaitu Kabupaten Jembrana dengan serapan 48,59 persen atau hampir 50 persen. Sedangkan yang terendah adalah Denpasar yaitu 0 persen. Sementara alokasi anggaran terbesar penanganan Covid-19 adalah Provinsi Bali sebesar Rp.124,53 miliar dan Kabupaten Buleleng sebesar Rp.71,21 miliar.
Budhianto mengungkapkan, sejatinya bantuan Pemerintah Pusat kepada Provinsi Bali terkait penanganan Covid-19 nilainya cukup besar. Seperti PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), untuk Bali yang nilainya 3 triliun lebih.
“Kalau hitun-hitung sudah banyak yang menerima (bantuan, red) di Bali. Nah ini yang tidak pernah disuarakan sehingga seolah-olah masyarakat banyak mengaku belum dapat. Kalau semua penerima bantuan bersuara maka akan semuanya jadi tahu bahwa sudah banyak yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Plt. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali, Belis Siswanto, mengatakan pandemi Covid-19 khususnya di Bali mengakibatkan melesunya ekonomi sehingga berimbas pada penerimaan pajak.
Siswato mengungkapkan, penerimaan pajak di Bali pada semester I tahun 2021 hanya Rp.3,47 triliun. Sehingga penerimaan pajak mengalami pertumbuhan minus 19,58 persen.
“Saya mengapresiasi wajib pajak di Bali atas kepatuhannya membayar pajak meski dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19,” kata Siswanto. (red)