Penabali.com – Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto memaparkan sampai saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat telah menangani 1.447 entitas investasi ilegal, gadai ilegal dan fintech peer-to-peer lending illegal di tahun 2020. Yaitu 346 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75 entitas gadai ilegal, dan 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending illegal.
OJK bersama SWI telah melakukan tindakan nyata, diantaranya meningkatkan patroli siber (cyber patrol), menghentikan dan memblokir entitas ilegal tersebut bersama Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers, menyampaikan laporan informasi kepada Polri, membatasi ruang gerak transaksi di perbankan dan payment system.
“Kami juga mendorong fintech dimaksud untuk mendaftar dan memenuhi ketentuan sesuai POJK yang berlaku,” sambung Tribroto disela Rakor secara online, Jumat (29/01/2021).
Sementara itu Ketua SWI Pusat Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan investasi bodong sejak tahun 2011 sampai dengan 2020 sudah mencapai Rp.114,9 Triliun.
“Sejumlah 8.515 pengaduan terkait fintech telah diterima melalui seluruh kanal pengaduan konsumen milik OJK,” imbuhnya.
Saat ini terdapat 149 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Dengan jumlah borrower mencapai 40.754.455 orang, jumlah lender mencapai 705.643 orang, dan total outstanding pinjaman mencapai Rp.146,25 Triliun.
Tongam juga kembali mengingatkan agar senantiasa menggunakan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis.
“Jelas legalitasnya dan keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika,” ungkapnya.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto juga mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan 2L (Legal dan Logis) dalam menerima tawaran-tawaran investasi agar tidak menyesal di kemudian hari.
“Apabila masyarakat ingin mencari informasi tentang waspada investasi dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA 081157157157 dan mengunjungi website waspadainvestasi.ojk.go.id,” kata Tribroto. (red)