Categories Denpasar Hukum

Sepanjang 2021, Dinsos Denpasar Pulangkan 219 Gepeng ke Daerah Asalnya

Denpasar (Penabali.com) – Pemkot Denpasar harus mengembalikan 3 orang gelandangan pengemis (Gepeng) dan pengamen ke daerah asalnya, Kabupaten Karangasem, Kamis (20/1/2022).

Pemulangan ini merupakan tindak lanjut atas penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan Tim Terjal terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar dan perangkat daerah lainnya.

Mereka yang ditertibkan merupakan gepeng dan pengamen yang kedapatan melaksanakan aktifitas di perempatan lampu merah. Dalam aktivitas yang disebut melanggar ketertiban umum itu, para pengamen dan gepeng biasanya berpakaian adat Bali.

“Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas sehingga perlu ditertibkan,” ujar Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa, di Denpasar, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme pengembalian gepeng dan pengamen hasil penertiban dilaksanakan setelah dibina. Dimana, jika masih dari kabupaten di Provinsi Bali, yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar ke Dinas Sosial daerah asal Gepeng. Namun, jika berasal dari daerah luar Bali dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.

“Saat ini kami telah mengembalikan Gepeng ke daerah adal sebanyak 3 orang ke Dinas Sosal Kabupaten Karangasem,” ujarnya.

Artayasa menjelaskan, keberadaan gepeng dan pengamen merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, pengembalian ini merupakan bentuk efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang beraktifitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mengindahkan aturan yang berlaku. Sehingga dalam kegiatanya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran Perda.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar mari bersama jaga ketertiban umum untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Untuk diketahui, selama tahun 2021 Dinas Sosial Kota Denpasar telah memulangkan gepeng sebanyak 219 orang ke daerah asalnya dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 dan luar Denpasar 161 orang, (rls)