Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, di Denpasar, Rabu (8/1/2020), mengatakan selama tahun 2019, Dinas Perhubungan Kota menindak 10.460 kendaraan mulai dari peneguran, tempel stiker, cabut pintil hingga diderek.
Seberapa banyak kendaraan yang berhasil ditindak bukanlah yang utama. Namun kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas, adalah hal yang paling utama.
“Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan kendaraan, penggembosan dengan pencabutan pintil hingga penderekan,” jelas Sriawan.
Sriawan berharap di tahun 2020 ini kesadaran masyarakat khususnya pengguna jalan raya agar lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Sehingga jumlah penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan dapat diturunkan.
“Penertiban bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir,” harapnya. (red)