Denpasar (Penabali.com) – Polisi membekuk tiga orang tersangka pencuri sepeda motor. Ketiganya adalah I Kadek Bimantara (16) beralamat di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Yohanes L Roy Molantokan (19) alamat di Jalan Bay Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, dan Gede Nata Wijaya (15) beralamat di Jalan Bay Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur.
Kasi humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukada, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan kronologis kejadian. Berawal pada Rabu (19/4/2023) sepeda motor I Putu Merta Yasa berjenis Yamaha RXS dipinjam Kadek Candra Adi untuk keperluan jalan-jalan. Sekitar pukul 23.00 Wita datang dari jalan-jalan sepeda motor tersebut diparkir di depan halaman rumah, lalu ditinggal pergi ke rumah tetangga hingga pukul 02.00 Wita.
Setelah Kadek Candra Adi pulang ke rumah sepeda motor milik saudaranya bernama I Putu Merta Yasa masih terparkir di halaman rumah. Namun setelah itu, saat Ibu Kadek Candra Adi akan pergi bekerja, Kamis (20/5/2023) pukul 04.00 Wita, sepeda motor milik I Putu Merta Yasa yang parkir sebelumnya di halaman rumah sudah tidak ada di tempat semula.
Melihat hal tersebut kemudian langsung membangunkan Kadek Candra Adi Puta dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Kadek Candra Adi menghubungi I Putu Merta Yasa dan menanyakan apakah ada memakai motornya. Kemudian dijawab tidak ada. Mengetahui hal tersebut, korban lantas melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Denpasar Timur.
“Modus operandi tersangka masuk ke dalam rumah korban pada malam hari selanjutnya mengambil kendaraan milik korban,” jelas AKP Sukada.
Setelah polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, diketahui bahwa tersangka I Kadek Bimantara telah menjual satu unit sepeda motor Yamaha RXS tahun 1980 warna hitam dengan Nopol DK 5078 WB atas nama I Nyoman Arep Artana beralamat di Dusun Adnyasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana kepada I Putu Agung Pratama di wilayah Tabanan. Sehingga polisi langsung melakukan pengejaran terhadap orang tersebut ke wilayah Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” tutup AKP Sukada. (red)