Categories Berita Denpasar

Serahkan Insentif Perbekel dan Bendesa Adat Se-Bali, Gubernur Koster: “Perkuat komitmen menuju Bali Era Baru”

Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan insentif kepada perbekel dan bandesa adat se-Bali setiap bulan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuannya sebagai berikut:

* Insentif bagi perbekel sebesar Rp.1.500.000,- per bulan untuk 636 perbekel se-Bali mulai bulan Januari tahun 2022 dan insentif untuk bandesa adat dinaikkan sebesar Rp.1.000.000,-, dari semula sebesar Rp.1.500.000,- per bulan menjadi Rp.2.500.000,- per bulan bagi 1.493 bandesa adat se-Bali.

Total anggaran untuk insentif para Perbekel sebesar Rp.11,4 nilyar sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022. Sedangkan total anggaran untuk insentif bandesa adat se-Bali sudah dialokasikan dalam bantuan operasional desa adat, sebagai bagian dari total anggaran desa adat sebesar Rp.300.000.000,- untuk masing-masing desa adat se-Bali,” jelas Gubernur Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (09/01/2022).

Dijelaskan lagi, pertimbangan yang dipakai sebagai dasar kebijakan pemberian insentif kepada perbekel dan bandesa adat antara lain dalam sistem pemerintahan daerah di Bali, desa dan desa adat merupakan struktur pemerintahan terendah yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat desa dan desa adat.

“Perbekel dan bandesa adat merupakan pemimpin pemerintahan di wilayahnya untuk melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali yang berskala desa dan desa adat,” sebut Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan pemerintah provinsi sebut Koster, sebagian diantaranya sangat ditentukan oleh adanya komitmen, kemampuan, partisipasi, dan tanggung jawab perbekel dan bandesa adat dalam memimpin pembangunan serta menjadi motor penggerak masyarakat/krama dalam membangun wilayahnya.

Gubernur Koster mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Bali tengah berupaya keras melakukan inovasi sebagai percepatan pelaksanaan kebijakan implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, khususnya di desa dan desa adat yang meliputi Program Prioritas dan Program Pendukung. Yaitu:

* Program Prioritas:

1. Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

2. Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

3. Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.

4. Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018.

5. Program Pertanian Organik, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019.

* Program Pendukung:

1. Program Pelestarian dan Penggalian Seni Tradisi yang ada di Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020.

2. Program Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali, yang Terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat Setempat dan di Daerah Bali, sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali Nomor: 117/PHDI-BALI/IX/2019, Nomor: 005/MDA-Prov.Bali/IX/2019, Nomor: 08/List/2019, Nomor: 431/8291/ DISBUD/2019,
Nomor: 2332/ITS.5.2/KS/2019.

3. Program Hari Penggunaan Busana Adat Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.

4. Program Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

5. Program Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25
Tahun 2020.

6. Program Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.

7. Program Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020.

8. Program Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali, sebagai pelaksanaan Surat Edaran
Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Prioritas dan Program Pendukung tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya inovatif dengan membentuk “Tim Desa Kerti Bali Sejahtera” yang beranggotakan Pegawai Pemerintah Provinsi Bali (ASN dan non ASN) yang berasal dari desa atau desa adat.

Tim Desa Kerti Bali Sejahtera diterjunkan ke desa atau desa adat masing-masing sesuai asalnya. Tim ini sebagai mediator dan fasilitator dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di desa/kelurahan dan desa adat.

“Dengan pemberian insentif ini, diharapkan semua perbekel dan bandesa adat se-Bali semakin memperkuat komitmen, partisipasi, dan tanggung jawabnya untuk mensukseskan kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali Era Baru,” harap Gubernur Koster. (rls)