Buleleng (Penabali.com) – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali menegaskan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Hal itu disampaikannya saat ditemui usai mengikuti rapat pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Jumat (9/9/2022).
Lihadnyana menjelaskan, pada tahun sekarang ini tidak diperbolehkan untuk mengangkat lagi tenaga kontrak. Ia menyebut, sudah ada surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI terkait tidak diperbolehkannya mengangkat lagi tenaga kontrak.
Untuk tenaga kontrak yang ada saat ini, sudah dilakukan pendataan. Untuk selanjutnya masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah itu, baru bisa bicara mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mulai dari formasi dan seleksi untuk menjadi PPPK. Kita harapkan pendataan bisa selesai sehingga yang ikut seleksi adalah yang sudah masuk dalam pangkalan data,” jelas Lihadnyana.
Mengenai anggaran khususnya hibah Anggota DPRD Buleleng, birokrat yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini menyebutkan sebenarnya sudah masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun 2022. Dikarenakan tidak habis di APBD Induk 2022, di anggaran perubahan harus dibayar yang masih tercecer.
“Artinya tidak nambah tapi yang tercecer kita bayar sekarang. Gitu aja,” sebut Lihadnyana.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan anggaran untuk hibah Anggota DPRD sudah dibuat dalam APBD Induk Tahun 2022. Eksekutif dan legislatif sudah sepakat dengan apa yang disampaikan dalam KUA-PPAS Induk Tahun 2022 secara keseluruhan.
“Kemudian, perubahan KUA-PPAS perubahan tahun 2022 akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan KUA-PPAS,” katanya.
Dirinya menambahkan ada beberapa ada beberapa Anggota DPRD yang tercecer. Ini dikarenakan terjadi masalah saat memasukkan data di sistem. Ada kesalahan ketik dalam hal tersebut. Sehingga tidak sesuai surat keputusan (SK) dengan data yang dimasukkan. Dengan begitu, yang tercecer ini yang diselesaikan.
“Sebenarnya ini sudah kesepakatan dari dulu karena anggarannya sudah ada. Di APBD Induk sudah dipasang,” imbuh Supriatna. (rls)