Categories Denpasar Hukum

Sidak Lalu Lintas dan Angkutan, 8 Kendaraan Ditilang Polisi

Denpasar (Penabali.com) – Tim Gabungan Pemkot Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Kesbangpol, RPKAD, dan Organda, menggelar sidak Lalu Lintas dan Angkutan, Selasa (18/7/2023), di Pos I Uma Anyar, Jalan Gunung Galunggung.

Dalam giat sidak tersebut, tim gabungan memeriksa 47 kendaraan barang, dimana 39 kendaraan diantaranya mendapatkan imbauan dan 8 kendaraan ditilang polisi.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. Disamping itu, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Sehingga kedepannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.

“Dari kegiatan ini secara keseluruhan dari 47 kendaraan barang yang dilakukan pemeriksanaan dan terdapat 39 diberikan imbauan, dan 8 kendaraan mendapatkan tindakan tilang dari kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, kegiatan ini juga dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Agung yang dilaksanakan Polri. Sehingga secara bersama-sama Polri dan Dinas Perhubungan mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban berlalulintas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat berlalu lintas dan memenuhi kewajiban dan kedisiplin dalam cek fisik uji keur secara berkala,” harapnya. (rls)