Categories Denpasar Hukum

Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 7 Kendaraan Ditilang

Denpasar (Penabali.com) – Tim Gabungan dari unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Kesbangpol dan Organda melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kawasan Jalan Mahendradata, Denpasar, Kamis (9/3/2023).

Pada sidak kali ini, sebanyak 24 kendaran ditertibkan. Rinciannya 17 kendaraan diberi imbauan dan striker, sedangkan 7 kendaraan lainya yang merupakan kendaraan roda dua diganjar tilang oleh kepolisian.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalulintas. Sehingga kedepanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.

Dari pelaksanaan sidak ini, didominasi pelanggaran parkir.

“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan besar seperti mobil barang, bus dan kendaraan penumpang lainnya yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara yang lain,” ujarnya.

Sriawan mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang diinapkan agar senantiasa menyiapkan tempat parikir. Sehingga tidak lagi parkir di pinggir jalan berhari-hari. Tak hanya itu, pengendara juga diharapkan melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *