Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menertibkan 28 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes), dalam operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes, Senin (5/10/2020).
Kegiatan operasi sidak masker kali ini digelar di dua lokasi yakni Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara dan Kawasan Pasar Anggabaya Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menerangkan dari dua lokasi sidak masker, terjaring 28 orang. Dari 28 orang tersebut sebanyak 15 orang langsung denda di tempat dan 13 orang diberikan pembinaan karena memakai masker yang kurang benar.
“Banyak yang terjaring dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan dalam antisipasi penularan covid-19,” kata Anom Sayoga.
Dijelaskan pula sanksi denda Rp.100 ribu untuk memberikan efek jera sehingga masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Anom Sayoga, kegiatan operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga penularan covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya. (red)