Penabali.com – Sebanyak 7 orang terjaring Tim Yustisi Gabungan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) saat menggelar sidak di Jalan Tunjung Sari Br. Tegeh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (12/1/2021).
“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, di Denpasar.
Anom Sayoga menerangkan dari 7 orang pelanggar prokes tersebut, sebanyak 6 orang diantaranya didapati tidak menggunakan masker dan 1 orang didapati menggunakan masker namun kurang sesuai peruntukannya.
Sesuai Peraturan Gubernur, maka ke-6 orang pelanggar tersebut dikenakan denda Rp.100.000. Sedangkan seorang lagi diberikan pembinaan.
“Operasi pendisiplinan prokes ini juga terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,” ungkapnya. (red)