Categories Berita Buleleng Hukum

Sidang Paripurna, DPRD Buleleng Minta Pemerintah Daerah Optimalkan Peraturan Daerah

Singaraja ( Penabali.com ) – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten ( DPRD ) Buleleng meminta ke Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan perda -perda yang dibuat. Hal itu, disampaikan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna Usai dua agenda terkait pembahasan masa Sidang ke-II tahun 2024 DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna Dewan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (24/3) kemarin.

Adapun agenda yang disampaikan yakni Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 dan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Supriatna menyebut, optimalisasi pelaksanaan perda – perda itu sudah disampaikan pada rapat Bapemperda beberapa waktu lalu, supaya Pemerintah Daerah mengoptimalkan dan memaksimalkan pelaksanaan peraturan daerah di lapangan. Sedangkan saat ini kembali mengusulkan dua ranperda lagi. “Tentunya nanti kita coba lihat di pandangan umum fraksi – fraksi yang ada. Bagaimana menyikapi pengajuan ranperda yg disampaikan oleh pemerintah kabupaten kepala daerah ini. Padahal di awal tahun DPRD dan Pemda sudah menyepakati pengajuan beberapa ranperda saja tentu ini akan kita tindaklanjuti nanti bagaimana pembahasannya dengan fraksi – fraksi,”terangnya.

Sementara itu, dalam penyampaiannya, Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menjelaskan, terkait dengan penjelasan dua Ranperda yang dijelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO: 24 tahun 2019, dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut. Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga Negara yang harus dijamin oleh Pemerintah, dalam upaya tersebut Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Saat ini di Kabupaten Buleleng hal tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan Daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda). (ika)